Sukabumi, 6 Agustus 2026 — Dalam upaya mencari jalan keluar yang konstruktif atas perbedaan pandangan mengenai keberadaan dan aktivitas lembaga pendidikan di lingkungan Perumahan Cimahpar Endah 2, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memfasilitasi pertemuan antara unsur masyarakat, pengelola lembaga pendidikan, dan yayasan yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan di kawasan tersebut.
Pertemuan dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, bertempat di ruang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempertemukan berbagai pihak secara langsung, membuka ruang komunikasi, menyampaikan pandangan masing-masing, serta mencari solusi yang dapat diterima bersama dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pendidikan.
Dari unsur masyarakat RW 11 Cimahpar Endah 2, hadir Ketua RW Ade Rusliana (AdR) bersama beberapa unsur pengurus dan warga, yaitu Anen, Subekti, dan Chece. Sementara itu, dari TK Dharma Ayah hadir Bapak Wawan dan Ibu Ade. Dari pihak Yayasan Al-Khoiriyah hadir Sakti, Ine, Dewi 1, Dewi 2, Teguh, serta beberapa perwakilan lainnya.
Hal yang menarik dalam pertemuan tersebut adalah bahwa hampir seluruh peserta yang hadir merupakan warga Cimahpar Endah 2. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan yang sedang dibicarakan sesungguhnya merupakan persoalan internal masyarakat yang membutuhkan penyelesaian dengan semangat kekeluargaan, komunikasi, dan musyawarah.
Mencari Titik Temu
Pertemuan ini dilaksanakan karena terdapat perbedaan pandangan antara sebagian warga dengan pihak yayasan/lembaga pendidikan mengenai aktivitas pendidikan yang berlangsung di kawasan Perumahan Cimahpar Endah 2, khususnya berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) kompleks.
Sebagian warga menyampaikan keberatan karena berpendapat bahwa fasilitas umum yang berada di lingkungan perumahan pada prinsipnya harus dilindungi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta tetap memperhatikan kepentingan seluruh warga. Warga juga mempertanyakan aspek rekomendasi atau persetujuan lingkungan terhadap penggunaan fasilitas tersebut untuk kegiatan yang bersifat kelembagaan.
Di sisi lain, pihak yayasan dan lembaga pendidikan tentu memiliki argumentasi dan kepentingan tersendiri, terutama berkaitan dengan keberlangsungan kegiatan pendidikan serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan.
Masing-masing pihak kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, alasan, serta argumentasinya. Perbedaan pendapat tersebut dibahas dalam suasana yang relatif terbuka dan konstruktif.
Dari pembahasan yang berkembang, terdapat satu kesimpulan penting yang patut menjadi perhatian bersama, yaitu bahwa perbedaan pandangan yang terjadi salah satunya dipengaruhi oleh kurang optimalnya komunikasi dan koordinasi antarpihak.
Karena itu, penyelesaian persoalan tidak semata-mata harus dilihat sebagai pertentangan antara warga dengan yayasan, tetapi sebagai persoalan bersama yang perlu diselesaikan melalui komunikasi yang lebih baik.
Pendidikan Tetap Menjadi Kepentingan Bersama
Dalam konteks yang lebih luas, masyarakat tentu menyadari bahwa pendidikan merupakan kebutuhan fundamental dan hak setiap anak. Pemerintah saat ini juga terus memperkuat kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, yang mencakup pendidikan wajib selama 12 tahun serta penguatan satu tahun pendidikan prasekolah.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan anak sejak usia dini hingga jenjang pendidikan menengah merupakan bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia.
Oleh karena itu, masyarakat Cimahpar Endah 2 pada prinsipnya tidak berada pada posisi yang menolak pendidikan. Justru keberadaan lembaga pendidikan di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anak-anak dan keluarga di lingkungan sekitar.
Namun demikian, keberlangsungan kegiatan pendidikan juga perlu berjalan seiring dengan ketertiban lingkungan, kepentingan warga, kepastian administrasi, serta perlindungan terhadap aset dan fasilitas umum yang berada di lingkungan perumahan.
Dengan demikian, kepentingan pendidikan dan kepentingan masyarakat sebenarnya bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan berdampingan apabila terdapat komunikasi, aturan yang jelas, kesepakatan bersama, serta penghormatan terhadap hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Fasum Kompleks Harus Dilindungi dan Dikelola Secara Bijaksana
Salah satu hal penting yang menjadi perhatian masyarakat adalah keberadaan fasilitas umum Cimahpar Endah 2.
Fasilitas umum merupakan bagian penting dari lingkungan permukiman. Keberadaannya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan harus dijaga agar tetap memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Karena itu, setiap pemanfaatan fasum untuk kegiatan tertentu idealnya dilakukan dengan memperhatikan status, peruntukan, ketentuan pengelolaan, persetujuan atau rekomendasi yang diperlukan, serta kepentingan warga secara keseluruhan.
Perlindungan fasum bukan berarti masyarakat menutup diri terhadap kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, atau kegiatan positif lainnya. Sebaliknya, perlindungan tersebut diperlukan agar setiap penggunaan fasilitas bersama memiliki dasar yang jelas, tidak menimbulkan konflik di kemudian hari, serta tetap memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga.
Prinsip yang perlu dikedepankan adalah fasilitas bersama harus memberikan manfaat bersama.
Apabila suatu kegiatan menggunakan fasilitas yang berada di lingkungan masyarakat, maka komunikasi dengan pengurus lingkungan dan warga menjadi sangat penting. Dengan komunikasi yang baik, berbagai persoalan seperti akses, keamanan, kebersihan, lalu lintas, parkir, penggunaan lahan, dan pemeliharaan fasilitas dapat dibicarakan sejak awal.
Penyelesaian Dikembalikan kepada Musyawarah di Lingkungan
Setelah mendengarkan pandangan dari berbagai pihak, pertemuan menghasilkan kesimpulan bahwa persoalan tersebut perlu dikembalikan kepada lingkungan masyarakat untuk diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
Artinya, pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan dapat duduk bersama kembali di tingkat lingkungan RW 11 Cimahpar Endah 2, dengan mengedepankan suasana kekeluargaan dan mencari solusi yang tidak merugikan pihak mana pun.
Musyawarah nantinya diharapkan tidak hanya membahas siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi lebih jauh mencari formula terbaik mengenai:
- Keberlangsungan kegiatan pendidikan.
- Kepentingan dan kenyamanan warga.
- Status serta peruntukan fasilitas umum.
- Mekanisme pemanfaatan fasum.
- Aspek administrasi dan rekomendasi lingkungan.
- Ketertiban, keamanan, kebersihan, dan lalu lintas di sekitar lokasi.
- Tanggung jawab pemeliharaan fasilitas yang digunakan.
- Bentuk kerja sama yang dapat memberikan manfaat bagi warga Cimahpar Endah 2.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan persoalan yang ada tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan, melainkan dapat menjadi momentum untuk membangun tata kelola lingkungan yang lebih baik.
Peran RW sebagai Jembatan Komunikasi
Sebagai pengurus lingkungan, RW 11 Cimahpar Endah 2 memiliki tanggung jawab untuk menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan berbagai pihak yang berkegiatan di lingkungan RW.
RW tidak seharusnya menjadi pihak yang memperuncing perbedaan, tetapi justru harus hadir untuk menjembatani kepentingan, membuka ruang dialog, menjaga ketertiban, dan mencari solusi yang adil.
Karena itu, hasil pertemuan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi akan menjadi dasar bagi pengurus RW untuk kembali melakukan komunikasi dan musyawarah dengan pihak-pihak terkait di lingkungan Cimahpar Endah 2.
Diharapkan semua pihak dapat mengedepankan prinsip tabayun, musyawarah, saling menghormati, dan mengutamakan kepentingan bersama.
Pada akhirnya, yang ingin dicapai bukanlah kemenangan salah satu pihak, melainkan terciptanya kondisi di mana anak-anak tetap mendapatkan pendidikan yang baik, lembaga pendidikan dapat menjalankan kegiatannya secara tertib, sementara hak dan kepentingan warga serta keberadaan fasilitas umum tetap terlindungi.
Apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
Pengurus RW 11 Cimahpar Endah 2 menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang telah membuka ruang dialog dan memfasilitasi pertemuan antara ketiga pihak.
Pertemuan tersebut menjadi bukti bahwa persoalan di tengah masyarakat dapat dicarikan jalan keluar melalui komunikasi dan dialog yang difasilitasi oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Dari Cimahpar Endah 2 menuju Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, perjalanan yang ditempuh kurang lebih 27 kilometer dengan waktu perjalanan sekitar satu jam. Perjalanan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar pengurus RW untuk menjalankan tanggung jawab kepada warga dan mencari solusi terbaik atas persoalan yang berkembang di lingkungan.
Mampir Makan, Menutup Perjalanan dengan Kebersamaan
Sepulang dari pertemuan, rombongan menyempatkan diri untuk beristirahat sekaligus makan bersama di SIMLI Resto, yang dikenal dengan sajian sop sapi dan sop kambing.
Nama "SIMLI" sendiri merupakan singkatan dari Simpangan Lio. Makan bersama menjadi penutup perjalanan yang cukup panjang sekaligus menjadi kesempatan untuk kembali berdiskusi secara santai mengenai berbagai hal yang telah dibicarakan dalam pertemuan di Dinas Pendidikan.
Perjalanan hari itu bukan sekadar perjalanan menghadiri sebuah rapat. Lebih dari itu, perjalanan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga komunikasi, mencari titik temu, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan cara yang baik.
Membangun Cimahpar Endah 2 dengan Komunikasi dan Musyawarah
Pengurus RW 11 Cimahpar Endah 2 meyakini bahwa setiap persoalan di masyarakat selalu memiliki jalan keluar apabila semua pihak bersedia membuka ruang komunikasi.
Perbedaan pendapat adalah sesuatu yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Yang terpenting adalah bagaimana perbedaan tersebut dikelola agar tidak berubah menjadi konflik.
Pendidikan harus terus didukung. Anak-anak harus mendapatkan kesempatan belajar yang baik. Lembaga pendidikan harus dapat berkembang secara tertib. Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, tertib, dan memiliki kepastian dalam pemanfaatan fasilitas umum.
Karena itu, pendidikan, kepentingan warga, dan perlindungan fasilitas umum harus ditempatkan dalam satu kerangka kepentingan bersama.
Semoga musyawarah lanjutan di tingkat RW nantinya dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik bagi seluruh pihak. Bukan sekadar menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga membangun mekanisme komunikasi dan tata kelola yang lebih baik untuk masa yang akan datang.
Dari Cimahpar Endah 2, kita belajar bahwa perbedaan tidak harus menjadi perpecahan. Dengan komunikasi, musyawarah, dan niat baik, perbedaan dapat menjadi jalan menuju kesepakatan dan kemajuan bersama.
Pengurus RW 11 Cimahpar Endah 2
"Menjaga Pendidikan, Melindungi Fasilitas Bersama, dan Merawat Kerukunan Warga."









Good Job Pa RW sudah hadir. Komunikasi yang baik inti dari penyelesaian masalah. Dengan niat & itikad baik...In syaa Allah, Allah berikan kemudahan... Allah berikan jalan. Selamat menindaklanjuti.. berjuang untuk win win solution. Semangat...
BalasHapus