Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi
Selamat datang di Web Cimahpar Endah 2 RW 11, Pasirhalang, Sukaraja, Sukabumi

Senin, 21 September 2026

September 21, 2026 | Posted in , , by cme2 | No comments

 




Musdesus Bahas PAW Kepala Desa pasirhalang: Musyawarah Mengedepankan Kesiapan, Efektivitas, dan Kepentingan Masyarakat

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait rencana Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) digelar pada Senin, 21 September 2026, pukul 14.00–16.30 WIB. Musyawarah ini menjadi ruang penting bagi Pemerintah Desa, BPD, unsur masyarakat, serta para pemangku kepentingan untuk membicarakan masa depan kepemimpinan desa setelah Kepala Desa definitif sebelumnya meninggal dunia dan untuk sementara pemerintahan desa dijalankan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa.

Acara diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan arahan dan pembinaan dari Camat serta Pj. Kepala Desa. Setelah itu panitia menyampaikan paparan mengenai rencana dan tahapan pelaksanaan PAW.

PAW: Antara Ketentuan Regulasi dan Kondisi Nyata Desa

Pembahasan PAW memang bukan persoalan sederhana. Di satu sisi, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengisian jabatan Kepala Desa apabila terjadi kekosongan karena Kepala Desa berhenti atau meninggal dunia dan sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun.

Saat ini, regulasi nasional yang perlu menjadi perhatian adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mulai berlaku 27 Maret 2026 dan mencabut PP 43 Tahun 2014 beserta perubahannya. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Dalam ketentuan terbaru tersebut, apabila Kepala Desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, Pj. Kepala Desa memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa. Mekanisme PAW juga memiliki sejumlah tahapan persiapan, mulai dari pembentukan panitia, penganggaran, pendaftaran bakal calon, penelitian administrasi, sampai pelaksanaan Musyawarah Desa. (Bungko)

Kabupaten Sukabumi sebelumnya juga telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengatur Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa. (Database Peraturan | JDIH BPK) JDIH Kabupaten Sukabumi juga mencatat Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 143 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa sebagai peraturan yang berlaku. (JDIH Sukabumi)

Namun, karena PP 16 Tahun 2026 merupakan regulasi nasional yang lebih baru, teknis pelaksanaan di Kabupaten Sukabumi tentu perlu diselaraskan dengan ketentuan terbaru dan arahan Pemerintah Kabupaten/DPMD.

Musyawarah Berlangsung Dinamis

Setelah pemaparan panitia, forum kemudian memasuki sesi diskusi.

Suasana musyawarah berlangsung cukup dinamis. Berbagai pandangan disampaikan peserta, termasuk mengenai kesiapan pelaksanaan, kebutuhan anggaran, waktu, tenaga kepanitiaan, tahapan administratif, serta efektivitas pelaksanaan PAW dalam kondisi desa saat ini.

Sebagian peserta melihat bahwa PAW merupakan mekanisme yang perlu dilaksanakan sesuai ketentuan, sementara di sisi lain muncul pertimbangan bahwa pelaksanaan kegiatan harus benar-benar dipersiapkan dengan matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Perdebatan yang muncul dalam forum bukan semata-mata persoalan setuju atau tidak setuju terhadap PAW. Lebih jauh, pembahasannya menyentuh pertanyaan penting:

Apakah seluruh persyaratan, kesiapan anggaran, kepanitiaan, tahapan administrasi, calon, serta mekanisme Musyawarah Desa sudah benar-benar siap untuk dilaksanakan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena PAW bukan sekadar memilih seseorang untuk mengisi jabatan Kepala Desa. Di dalamnya terdapat proses administratif dan kelembagaan yang harus dilakukan secara tertib.

Bahkan regulasi memberikan ruang terhadap persoalan kesiapan calon. Dalam ketentuan sebelumnya, misalnya, apabila calon yang memenuhi persyaratan belum mencapai jumlah minimal, pelaksanaan Musyawarah Desa dapat ditunda sampai waktu yang ditetapkan. Ketentuan teknis terbaru perlu tetap merujuk pada PP 16 Tahun 2026 dan aturan daerah yang telah disesuaikan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Hasil Musyawarah: Bukan Menolak PAW, tetapi Menata Kesiapan

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, arah kesepakatan forum lebih mengarah pada pilihan kedua, yaitu melakukan perbaikan dan penataan persiapan PAW terlebih dahulu, kemudian pelaksanaan PAW akan dijadwalkan kembali melalui mekanisme dan kewenangan yang sesuai.

Dengan demikian, hasil pembahasan tersebut lebih tepat dipahami sebagai:

PAW belum dibatalkan. Forum mengarah pada perlunya pembenahan kesiapan dan penjadwalan kembali sebelum tahapan PAW dilaksanakan.

Ini merupakan poin penting agar masyarakat tidak salah memahami hasil Musdesus.

Keputusan tersebut juga menunjukkan bahwa proses pengisian jabatan Kepala Desa tidak hanya mempertimbangkan aspek “bisa atau tidak bisa dilaksanakan”, tetapi juga “sudah siap atau belum dilaksanakan secara tertib, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Namun demikian, karena ketentuan nasional terbaru menetapkan kerangka waktu PAW, maka penjadwalan kembali tidak dapat dipahami sebagai penundaan tanpa batas. Tahapan dan jadwal selanjutnya tetap harus disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026, peraturan daerah/peraturan bupati yang berlaku, serta arahan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Musyawarah Bukan Sekadar Mencari Suara Terbanyak

Yang menarik dari Musdesus ini adalah prosesnya.

Ada pendapat yang berbeda, ada argumentasi yang cukup panjang, bahkan terjadi perdebatan. Namun semuanya merupakan bagian dari dinamika demokrasi di tingkat desa.

Musyawarah desa memang bukan forum untuk menghilangkan perbedaan pendapat. Justru melalui musyawarah, berbagai kepentingan dan pertimbangan dapat disampaikan secara terbuka sehingga keputusan yang diambil dapat dipahami bersama.

Allah SWT berfirman:

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.”
(QS. Asy-Syura: 38)

Ayat tersebut memberikan pesan penting bahwa dalam mengurus kepentingan bersama, musyawarah merupakan bagian dari nilai kehidupan bermasyarakat.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

الْمُسْتَشَارُ مُؤْتَمَنٌ

“Orang yang dimintai pendapat adalah orang yang dipercaya.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Karena itu, ketika masyarakat memberikan pendapat dalam Musdesus, sesungguhnya terdapat amanah di dalamnya. Pendapat hendaknya disampaikan berdasarkan kepentingan bersama, bukan semata-mata kepentingan pribadi atau kelompok.

Efektivitas dan Efisiensi Tetap Harus Berjalan Bersama Regulasi

Pertimbangan mengenai dana, waktu dan tenaga dalam pelaksanaan PAW juga merupakan hal yang wajar untuk dibahas dalam forum.

Menariknya, regulasi sendiri tidak mengabaikan persoalan kemampuan desa. Dalam ketentuan mengenai panitia PAW pada regulasi sebelumnya, jumlah panitia disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan APB Desa. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Artinya, penyelenggaraan PAW memang harus dilakukan secara tertib, tetapi kesiapan sumber daya dan pembiayaan juga merupakan bagian yang perlu dipersiapkan.

Karena itu, prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum perlu ditempatkan secara bersama-sama.

Jangan sampai karena mengejar kecepatan, persiapan menjadi kurang matang. Sebaliknya, jangan pula alasan efisiensi dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban yang telah ditentukan oleh peraturan.

Di sinilah pentingnya koordinasi antara Pemerintah Desa, BPD, panitia, Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten.

Masyarakat Menunggu Kepastian

Bagi masyarakat desa, persoalan PAW pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang akan menjadi Kepala Desa.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik, pelayanan masyarakat tidak terganggu, pembangunan tetap berjalan, dan proses pengisian jabatan Kepala Desa berlangsung secara tertib serta dapat diterima masyarakat.

Hasil Musdesus hari ini dapat dipandang sebagai tahap untuk memperjelas langkah berikutnya: melakukan penataan, memperbaiki kesiapan yang masih diperlukan, berkoordinasi dengan pihak terkait, kemudian menentukan jadwal pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat tentu berharap proses berikutnya dapat berlangsung dengan suasana yang lebih tenang, terbuka dan terukur.

Sebab pada akhirnya, siapa pun yang nantinya menjadi Kepala Desa, tujuan utamanya tetap sama: pemerintahan desa yang berjalan baik dan masyarakat yang mendapatkan pelayanan terbaik.

Penutup

Musdesus hari ini memberikan satu pelajaran penting bahwa demokrasi di desa bukan hanya tentang pemilihan, tetapi juga tentang bagaimana keputusan bersama dibangun melalui proses mendengar, berdiskusi dan mempertimbangkan berbagai keadaan.

Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Yang terpenting adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak berubah menjadi perpecahan.

Sebagaimana semangat Al-Qur'an:

فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ

“Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah.”
(QS. Ali 'Imran: 159)

Semoga proses selanjutnya menghasilkan keputusan yang sesuai regulasi, realistis dalam pelaksanaannya, transparan dalam prosesnya, dan membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat desa.

Musyawarah boleh panjang, pendapat boleh berbeda, tetapi kepentingan masyarakat hendaknya tetap menjadi titik temu bersama.



0 comments:

Posting Komentar

Search Our Site